Kamis, 15 Desember 2016

Upaya Pemerintah dalam Meningkatkan Kesejahteraan
Rakyat



            Pemerintah selalu berupaya dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat, salah satunya adalah melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). APBN sendiri merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (terdapat dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara) yang memuat daftar yang sistematis dan terperinci mengenai rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran, dimana penerimaan negara tersebut dapat diperoleh dari pajak, penerimaan bukan pajak, serta hibah, sedangkan pengeluarannya berupa belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah dan dana desa.
APBN yang telah dianggarkan dan ditetapkan di tahun anggaran yang bersangkutan oleh pemerintah diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat baik dalam bidang sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan dalam bidang lainnya. Hal itu sesuai dengan tujuan utama APBN yang tertuang dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
            Dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan rakyat, pengalokasian APBN diatur didalam undang-undang. Untuk tahun anggaran 2016, DPR telah mengesahkan APBN dimana kemudian dituangkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2015. Adapun yang menjadi sorotan dalam hal ini adalah mengenai kesehatan dan pendidikan, dimana untuk pertama kalinya anggaran kesehatan ditetapkan 5% dari belanja negara, serta anggaran pendidikan yang ditetapkan sebesar 20% dari anggaran belanja negara sesuai dengan UU.
            Selain itu, terdapat peningkatan alokasi dana desa hingga 6 persen dari dan diluar transfer ke daerah, yaitu sebesar Rp 770,2 triliun pada tahun anggaran 2016 yang sebelumnya sebesar Rp 646,96 triliun pada tahun 2015. Di APBN tahun 2016 ini ada kenaikan sangat drastis untuk dana desa yaitu 47 triliun dimana diharapkan hal tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan desa serta masyarakatnya.
            Untuk tahun anggaran 2017, DPR RI telah menyepakati dan mengesahkan RUU APBN Tahun 2017 menjadi UU APBN Tahun 2017 dalam  sidang paripurna yang diadakan pada tanggal 26 Oktober 2016. Kebijakan-kebijakan berkaitan dengan APBN 2017 sendiri ditetapkan dengan tetap menjaga azas kehati-hatian dan efektivitas pelaksanaannya dengan tujuan agar mampu menghadapi berbagai tantangan perekonomian global dan domestik, serta memacu pembangunan nasional yang lebih baik di tahun 2017. Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain:
1.      Belanja yang lebih produktif,
2.      Subsidi yang lebih tepat sasaran,
3.      Perkuatan desentralisasi fiskal,
4.      Optimalisasi penerimaan negara yang lebih realistis, dan
5.      Fokus pada kesinambungan fiskal.
Adapun mengenai asumsi dasar ekonomi makro, postur APBN, serta pokok-pokok kebijakan APBN untuk anggaran 2017 dapat dilihat selengkapnya pada link http://www.kemenkeu.go.id/apbn2017. Berikut sedikit gambarannya:
Dengan ditetapkannya APBN tahun 2017, diharapkan tujuan utama dari APBN dapat tercapai, yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat secara umum melalui kebijakan-kebijakan, anggaran-anggaran, serta alokasi yang telah ditetapkan didalam Undang-undang.
            Tidak hanya pemerintah, masyarakat juga perlu berperan dalam pelaksanaan APBN 2017. Peranan tersebut dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, peranan secara langsung oleh masyarakat salah satunya dapat dilakukan dengan cara membantu pemerintah dalam mencapai target penerimaan negara, yaitu melalui pajak yang merupakan sumber penerimaan terbesar negara, dengan cara melakukan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak dan melaporkannya secara teratur dan rutin, baik untuk jenis Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), maupun jenis pajak lainnya.
            Sedangkan peran secara tidak langsung dapat dilakukan oleh masyarakat dengan mendukung segala kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah berkaitan dengan APBN 2017. Hal itu dilakukan agar tujuan utama APBN, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, baik dalam bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, serta dalam bidang lainnya dapat tercapai. Dengan adanya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, tujuan APBN untuk tahun anggaran 2017 dan untuk tahun-tahun berikutnya dapat diwujudkan dan dijalankan dengan baik.



Rabu, 14 Desember 2016


Dana Desa bagi Kesejahteraan Desa dan Warga


            Dana desa merupakan dana yang diperuntukkan bagi desa yang bersumber dari APBN, yang ditransfer melalui anggaran belanja daerah kabupaten/kota.  Dana ini digunakan untuk membiayai seluruh “aktivitas” desa, seperti penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat desa, serta kegiatan lainnya yang mana bertujuan untuk membangun dan mensejahterakan desa dan masyarakatnya. Pengalokasian dana desa dari APBN sendiri diatur dalam Pasal 72 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa.
            Jika berbicara masalah pengalokasian dana desa─ atau yang biasa disebut ADD (Alokasi Dana Desa), maka tidak akan lepas dari bagaimana pengaturan prioritas penggunaannya, penggunaan dana desa tersebut haruslah memiliki prinsip agar kesejahteraan rakyat desa dapat terwujud tanpa bersentuhan dengan penyimpangan-penyimpangan yang akan merugikan pemerintah maupun masyarakat sendiri, prinsip-prinsip tersebut antara lain:
1.      Keadilan, dengan mengutamakan hak atau kepentingan seluruh warga desa tanpa membeda-bedakan; (Inklusif)
2.      Kebutuhan Prioritas, dengan mendahulukan kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa; dan
3.      Tipologi Desa, dengan mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan kemajuan desa
Dalam penyelenggaraan prioritas dana desa, program dan kegiatan penyelenggaraan dana desa tersebut meliputi pembangunan desa dan pemberdayaan desa, dimana dalam pelaksanaannya pada masing-masing bidang dilaksanakan dengan memperhatikan tipologi desa atau kriteria desa (desa tertinggal dan/atau sangat tertinggal, desa berkembang, atau desa maju dan/atau mandiri) serta kebutuhan desa itu sendiri.
 Program pembangunan desa sendiri merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, program-program tersebut meliputi:
1.      Pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrasruktur atau sarana dan prasarana fisik untuk penghidupan, termasuk ketahanan pangan dan permukiman;
2.      Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan masyarakat;
3.      Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan, sosial dan kebudayaan;
4.      Pengembangan usaha ekonomi masyarakat, meliputi pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana produksi dan distribusi; atau
5.      Pembangunan dan pengembangan sarana-prasarana energi terbarukan serta kegiatan pelestarian lingkungan hidup.
Sedangkan program pemberdayaan desa merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas warga atau masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi individu warga atau kelompok masyarakat dan desa, antara lain:
1.      Peningkatan investasi ekonomi desa melalui pengadaan, pengembangan atau bantuan alat-alat produksi, permodalan, dan peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan pemagangan;
2.      Dukungan kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama, maupun oleh kelompok dan atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya;
3.      Bantuan peningkatan kapasitas untuk program dan kegiatan ketahanan pangan Desa;
4.      Pengorganisasian masyarakat, fasilitasi dan pelatihan paralegal dan bantuan hukum masyarakat Desa, termasuk pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dan pengembangan kapasitas Ruang Belajar Masyarakat di Desa (Community Centre);
5.      Promosi dan edukasi kesehatan masyarakat serta gerakan hidup bersih dan sehat, termasuk peningkatan kapasitas pengelolaan Posyandu, Poskesdes, Polindes dan ketersediaan atau keberfungsian tenaga medis/swamedikasi di Desa;
6.      Dukungan terhadap kegiatan pengelolaan Hutan/Pantai Desa dan Hutan/Pantai Kemasyarakatan;
7.      Peningkatan kapasitas kelompok masyarakat untuk energi terbarukan dan pelestarian lingkungan hidup;
8.      Bidang kegiatan pemberdayaan ekonomi lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan desa dan telah ditetapkan dalam Musyawarah Desa.

            Pengalokasian dana desa telah diatur didalam pasal 2-10 PMK Nomor 247 Tahun 2015 dengan gambaran umum sebagai berikut:
(source: http://www.kemenkeu.go.id/dana-desa)
            Untuk tahun anggaran 2016, Anggaran Belanja Negara adalah sebesar Rp 2.095,7 triliun, terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 1.325,6 triliun serta anggaran transfer kedaerah dan dana desa sebesar Rp 770,2 triliun yang sebelumnya tahun 2015 sebesar Rp 646,96 triliun. Di APBN tahun 2016 ini ada kenaikan sangat drastis untuk dana desa yaitu 47 triliun. Kenaikan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan desa dan warganya lebih signifikan lagi sehingga mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat secara umum.
Melalui dana desa yang telah dialokasikan, kesejahteraan desa dan masyarakat diharapkan dapat meningkat melalui pembangunan infrastruktur yang dilakukan, seperti pembangunan dan perbaikan jalan, rumah sakit, sekolah, dan lainnya, serta dengan dilakukannya pemberdayaan desa yang diharapkan mampu menciptakan dan memperluas lapangan kerja ditengah warga, sehingga kesejahteraan desa dan warga secara keseluruhan  lambat laun dapat terwujud.

Selasa, 13 Desember 2016

Peran APBN, Pemerintah, dan Masyarakat dalam Mewujudkan
Kesejahteraan Rakyat



      Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara). APBN memuat daftar yang sistematis dan terperinci mengenai rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran, dimana penerimaan negara tersebut dapat diperoleh dari pajak, penerimaan bukan pajak, serta hibah, sedangkan pengeluarannya berupa belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah dan dana desa.
        APBN sendiri ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaannya sepenuhnya adalah untuk kesejahteraan rakyat, hal itu tercantum didalam Pasal 23 ayat (1) UUD tahun 1945 yang berbunyi “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
     Tujuan APBN secara umum adalah untuk memelihara stabilitas ekonomi, mencegah terjadinya anggaran defisit, serta sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan kegiatan kenegaraan dan peningkatan kesempatan kerja yang diarahkan pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, APBN memiliki beberapa fungsi yang tertuang didalam Pasal 3 UU Nomor 17 Tahun 2003, yaitu sebagai berikut:
    1. Fungsi Otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
2. Fungsi Perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
    3. Fungsi Pengawasan, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
   4. Fungsi Alokasi, mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
    5. Fungsi distribusi, mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
     6. Fungsi Stabilisasi, mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
                  Berikut gambaran mengenai APBN untuk tahun anggaran 2016:
Dalam upaya mencapai perbaikan kesejahteraan rakyat dan mewujudkan keadilan sosial serta bertujuan bernegara, kebijakan-kebijakan berkaitan dengan APBN setiap tahunnya dibuat dan ditetapkan dengan tetap memperhatikan serta menjaga azas kehati-hatian dan efektifitas pelaksanaannya. Hal itu demi mewujudkan pembangunan nasional yang lebih baik serta mampu menghadapi berbagai tantangan perekonomian global dan domestik. Adapun kebijakan APBN tahun 2017 dijabarkan sebagai berikut:
1.    Belanja yang lebih produktif,
2.    Subsidi yang lebih tepat sasaran,
3.    Perkuatan desentralisasi fiskal,
4.    Optimalisasi penerimaan negara yang lebih realistis, dan
5.    Fokus pada kesinambungan fiskal.
           Perwujudan dari pelaksanaan APBN untuk kesejahteraan rakyat secara kasat mata dapat kita lihat dari adanya pembangunan infrastrukur yang dilakukan oleh pemerintah, baik dalam bidang kesehatan, ekonomi, sosial, agama, dan dalam bidang lainnya, yaitu dibangunnya fasilitas umum seperti rumah sakit, puskesmas, perbaikan jalan, dan lebih spesifiknya lagi pengadaan sumber air bersih dan jaringan listrik serta pembangunan lainnya. Pembangunan serta pengembangan infrastruktur itu sendiri tentu akan meningkatkan kesejahteraan rakyat, melalui APBN yang telah dianggarkan oleh pemerintah.
         Tidak hanya peran dari pemerintah saja, rakyat juga harus ikut serta berperan aktif dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat itu sendiri, baik peranan secara langsung maupun tidak langsung. Peranan tersebut salah satunya dapat dilakukan dengan cara melakukan kewajiban perpajakan secara rutin oleh wajib pajak, baik untuk jenis pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, maupun dengan mengikuti program Tax Amnesty, sedangkan peran secara tidak langsung sendiri dapat dilakukan dengan cara mendukung seluruh kebijakan-kebijakan dan program-program yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mewujudkan tujuan Indonesia yang lebih baik, baik dari segi ekonomi maupun dalam segi non-ekonomi.
           Dengan adanya kerja sama antara pemerintah dan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan pelaksanaan APBN, kesejahteraan rakyat Indonesia, baik dalam bidang sosial, ekonomi, kesehatan, pendidikan, maupun dalam bidang lainnya dimana merupakan tujuan utama bangsa Indonesia pun akan dapat dicapai.