Upaya Pemerintah dalam Meningkatkan
Kesejahteraan
Rakyat
Pemerintah selalu
berupaya dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat, salah satunya adalah melalui
APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). APBN sendiri merupakan rencana
keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat
(terdapat dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara) yang memuat
daftar yang sistematis dan terperinci mengenai rencana penerimaan dan pengeluaran
negara selama satu tahun anggaran, dimana penerimaan negara tersebut dapat
diperoleh dari pajak, penerimaan bukan pajak, serta hibah, sedangkan
pengeluarannya berupa belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah dan dana
desa.
APBN yang telah dianggarkan dan ditetapkan di
tahun anggaran yang bersangkutan oleh pemerintah diharapkan mampu meningkatkan
kesejahteraan rakyat baik dalam bidang sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan,
dan dalam bidang lainnya. Hal itu sesuai dengan tujuan utama APBN yang tertuang
dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Anggaran pendapatan dan belanja
negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun
dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Dalam mewujudkan
peningkatan kesejahteraan rakyat, pengalokasian APBN diatur didalam undang-undang.
Untuk tahun anggaran 2016, DPR telah mengesahkan APBN dimana kemudian
dituangkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2015. Adapun yang menjadi sorotan
dalam hal ini adalah mengenai kesehatan dan pendidikan, dimana untuk pertama
kalinya anggaran kesehatan ditetapkan 5% dari belanja negara, serta anggaran
pendidikan yang ditetapkan sebesar 20% dari anggaran belanja negara sesuai
dengan UU.
Selain itu, terdapat peningkatan alokasi dana desa hingga 6 persen
dari dan diluar transfer ke daerah, yaitu sebesar Rp 770,2 triliun pada
tahun anggaran 2016 yang sebelumnya sebesar Rp 646,96 triliun pada tahun 2015.
Di APBN tahun 2016 ini ada kenaikan sangat drastis untuk dana desa yaitu 47
triliun dimana diharapkan hal tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan desa
serta masyarakatnya.
Untuk
tahun anggaran 2017, DPR RI telah menyepakati dan mengesahkan RUU APBN Tahun
2017 menjadi UU APBN Tahun 2017 dalam sidang paripurna yang diadakan pada tanggal 26
Oktober 2016. Kebijakan-kebijakan berkaitan dengan APBN 2017 sendiri ditetapkan
dengan tetap menjaga azas kehati-hatian dan efektivitas pelaksanaannya
dengan tujuan agar mampu menghadapi berbagai tantangan perekonomian global dan
domestik, serta memacu pembangunan nasional yang lebih baik di tahun 2017.
Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain:
1. Belanja yang lebih produktif,
2. Subsidi yang lebih tepat sasaran,
3. Perkuatan desentralisasi fiskal,
4. Optimalisasi penerimaan negara yang lebih realistis,
dan
5. Fokus pada kesinambungan fiskal.
Adapun mengenai asumsi dasar ekonomi makro, postur
APBN, serta pokok-pokok kebijakan APBN untuk anggaran 2017 dapat dilihat
selengkapnya pada link http://www.kemenkeu.go.id/apbn2017.
Berikut sedikit gambarannya:
Dengan ditetapkannya APBN tahun 2017, diharapkan tujuan utama dari APBN
dapat tercapai, yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat secara umum melalui
kebijakan-kebijakan, anggaran-anggaran, serta alokasi yang telah ditetapkan
didalam Undang-undang.
Tidak hanya pemerintah,
masyarakat juga perlu berperan dalam pelaksanaan APBN 2017. Peranan tersebut
dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, peranan secara langsung oleh
masyarakat salah satunya dapat dilakukan dengan cara membantu pemerintah dalam
mencapai target penerimaan negara, yaitu melalui pajak yang merupakan sumber
penerimaan terbesar negara, dengan cara melakukan kewajiban perpajakan bagi
wajib pajak dan melaporkannya secara teratur dan rutin, baik untuk jenis Pajak
Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB), maupun jenis pajak lainnya.
Sedangkan peran secara
tidak langsung dapat dilakukan oleh masyarakat dengan mendukung segala
kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah berkaitan dengan APBN 2017.
Hal itu dilakukan agar tujuan utama APBN, yaitu untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat, baik dalam bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, serta
dalam bidang lainnya dapat tercapai. Dengan adanya kerja sama antara pemerintah
dan masyarakat, tujuan APBN untuk tahun anggaran 2017 dan untuk tahun-tahun
berikutnya dapat diwujudkan dan dijalankan dengan baik.