Selasa, 13 Desember 2016

Peran APBN, Pemerintah, dan Masyarakat dalam Mewujudkan
Kesejahteraan Rakyat



      Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara). APBN memuat daftar yang sistematis dan terperinci mengenai rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran, dimana penerimaan negara tersebut dapat diperoleh dari pajak, penerimaan bukan pajak, serta hibah, sedangkan pengeluarannya berupa belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah dan dana desa.
        APBN sendiri ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaannya sepenuhnya adalah untuk kesejahteraan rakyat, hal itu tercantum didalam Pasal 23 ayat (1) UUD tahun 1945 yang berbunyi “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
     Tujuan APBN secara umum adalah untuk memelihara stabilitas ekonomi, mencegah terjadinya anggaran defisit, serta sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan kegiatan kenegaraan dan peningkatan kesempatan kerja yang diarahkan pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, APBN memiliki beberapa fungsi yang tertuang didalam Pasal 3 UU Nomor 17 Tahun 2003, yaitu sebagai berikut:
    1. Fungsi Otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
2. Fungsi Perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
    3. Fungsi Pengawasan, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
   4. Fungsi Alokasi, mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
    5. Fungsi distribusi, mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
     6. Fungsi Stabilisasi, mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
                  Berikut gambaran mengenai APBN untuk tahun anggaran 2016:
Dalam upaya mencapai perbaikan kesejahteraan rakyat dan mewujudkan keadilan sosial serta bertujuan bernegara, kebijakan-kebijakan berkaitan dengan APBN setiap tahunnya dibuat dan ditetapkan dengan tetap memperhatikan serta menjaga azas kehati-hatian dan efektifitas pelaksanaannya. Hal itu demi mewujudkan pembangunan nasional yang lebih baik serta mampu menghadapi berbagai tantangan perekonomian global dan domestik. Adapun kebijakan APBN tahun 2017 dijabarkan sebagai berikut:
1.    Belanja yang lebih produktif,
2.    Subsidi yang lebih tepat sasaran,
3.    Perkuatan desentralisasi fiskal,
4.    Optimalisasi penerimaan negara yang lebih realistis, dan
5.    Fokus pada kesinambungan fiskal.
           Perwujudan dari pelaksanaan APBN untuk kesejahteraan rakyat secara kasat mata dapat kita lihat dari adanya pembangunan infrastrukur yang dilakukan oleh pemerintah, baik dalam bidang kesehatan, ekonomi, sosial, agama, dan dalam bidang lainnya, yaitu dibangunnya fasilitas umum seperti rumah sakit, puskesmas, perbaikan jalan, dan lebih spesifiknya lagi pengadaan sumber air bersih dan jaringan listrik serta pembangunan lainnya. Pembangunan serta pengembangan infrastruktur itu sendiri tentu akan meningkatkan kesejahteraan rakyat, melalui APBN yang telah dianggarkan oleh pemerintah.
         Tidak hanya peran dari pemerintah saja, rakyat juga harus ikut serta berperan aktif dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat itu sendiri, baik peranan secara langsung maupun tidak langsung. Peranan tersebut salah satunya dapat dilakukan dengan cara melakukan kewajiban perpajakan secara rutin oleh wajib pajak, baik untuk jenis pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, maupun dengan mengikuti program Tax Amnesty, sedangkan peran secara tidak langsung sendiri dapat dilakukan dengan cara mendukung seluruh kebijakan-kebijakan dan program-program yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mewujudkan tujuan Indonesia yang lebih baik, baik dari segi ekonomi maupun dalam segi non-ekonomi.
           Dengan adanya kerja sama antara pemerintah dan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan pelaksanaan APBN, kesejahteraan rakyat Indonesia, baik dalam bidang sosial, ekonomi, kesehatan, pendidikan, maupun dalam bidang lainnya dimana merupakan tujuan utama bangsa Indonesia pun akan dapat dicapai.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar