Kesejahteraan Rakyat
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan
tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (UU Nomor
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara). APBN memuat daftar yang sistematis dan
terperinci mengenai rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun
anggaran, dimana penerimaan negara tersebut dapat diperoleh dari pajak,
penerimaan bukan pajak, serta hibah, sedangkan pengeluarannya berupa belanja
pemerintah pusat dan transfer ke daerah dan dana desa.
APBN sendiri ditetapkan
dengan undang-undang yang pelaksanaannya sepenuhnya adalah untuk kesejahteraan
rakyat, hal itu tercantum didalam Pasal 23 ayat (1) UUD tahun 1945 yang
berbunyi “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan
keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan
secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Tujuan APBN secara umum adalah untuk memelihara
stabilitas ekonomi, mencegah terjadinya anggaran defisit, serta sebagai pedoman
penerimaan dan pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan kegiatan kenegaraan
dan peningkatan kesempatan kerja yang diarahkan pada peningkatan pertumbuhan
ekonomi dan kemakmuran masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, APBN memiliki
beberapa fungsi yang tertuang didalam Pasal 3 UU Nomor 17 Tahun 2003, yaitu
sebagai berikut:
1. Fungsi Otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran
negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang
bersangkutan.
2. Fungsi Perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
2. Fungsi Perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3. Fungsi Pengawasan, mengandung arti bahwa anggaran negara
menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4. Fungsi Alokasi, mengandung arti bahwa anggaran negara
harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta
meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
5. Fungsi distribusi, mengandung arti bahwa kebijakan
anggaran negara harus memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
6. Fungsi Stabilisasi, mengandung arti bahwa anggaran
pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan
fundamental perekonomian.
(source/untuk lebih
jelasnya klik: http://www.anggaran.depkeu.go.id/content/publikasi/APBN%202016.pdf)
Dalam upaya
mencapai perbaikan kesejahteraan rakyat dan mewujudkan keadilan sosial serta
bertujuan bernegara, kebijakan-kebijakan berkaitan dengan APBN setiap
tahunnya dibuat dan ditetapkan dengan tetap memperhatikan serta menjaga azas
kehati-hatian dan efektifitas pelaksanaannya. Hal itu demi
mewujudkan pembangunan nasional yang lebih baik serta mampu menghadapi berbagai
tantangan perekonomian global dan domestik. Adapun kebijakan APBN tahun 2017
dijabarkan sebagai berikut:
1. Belanja yang lebih produktif,
2. Subsidi yang lebih tepat sasaran,
3. Perkuatan desentralisasi fiskal,
4. Optimalisasi penerimaan negara yang lebih realistis,
dan
5. Fokus pada kesinambungan fiskal.
Perwujudan dari pelaksanaan
APBN untuk kesejahteraan rakyat secara kasat mata dapat kita lihat dari adanya
pembangunan infrastrukur yang dilakukan oleh pemerintah, baik dalam bidang
kesehatan, ekonomi, sosial, agama, dan dalam bidang lainnya, yaitu dibangunnya
fasilitas umum seperti rumah sakit, puskesmas, perbaikan jalan, dan lebih
spesifiknya lagi pengadaan sumber air bersih dan jaringan listrik serta
pembangunan lainnya. Pembangunan serta pengembangan infrastruktur itu sendiri
tentu akan meningkatkan kesejahteraan rakyat, melalui APBN yang telah
dianggarkan oleh pemerintah.
Tidak hanya peran dari
pemerintah saja, rakyat juga harus ikut serta berperan aktif dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan rakyat itu sendiri, baik peranan secara langsung
maupun tidak langsung. Peranan tersebut salah satunya dapat dilakukan dengan cara
melakukan kewajiban perpajakan secara rutin oleh wajib pajak, baik untuk jenis
pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, maupun
dengan mengikuti program Tax Amnesty, sedangkan peran secara tidak langsung
sendiri dapat dilakukan dengan cara mendukung seluruh kebijakan-kebijakan dan
program-program yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mewujudkan tujuan
Indonesia yang lebih baik, baik dari segi ekonomi maupun dalam segi
non-ekonomi.
Dengan adanya kerja
sama antara pemerintah dan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan pelaksanaan
APBN, kesejahteraan rakyat Indonesia, baik dalam bidang sosial, ekonomi,
kesehatan, pendidikan, maupun dalam bidang lainnya dimana merupakan tujuan
utama bangsa Indonesia pun akan dapat dicapai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar