Dana Desa bagi Kesejahteraan Desa dan Warga
Dana desa merupakan
dana yang diperuntukkan bagi desa yang bersumber dari APBN, yang ditransfer
melalui anggaran belanja daerah kabupaten/kota. Dana ini digunakan untuk membiayai seluruh “aktivitas”
desa, seperti penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat desa, serta kegiatan lainnya yang mana
bertujuan untuk membangun dan mensejahterakan desa dan masyarakatnya. Pengalokasian
dana desa dari APBN sendiri diatur dalam Pasal 72 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 6
Tahun 2004 tentang Desa.
Jika berbicara masalah pengalokasian dana desa─ atau yang
biasa disebut ADD (Alokasi Dana Desa), maka tidak akan lepas dari bagaimana
pengaturan prioritas penggunaannya, penggunaan dana desa tersebut haruslah
memiliki prinsip agar kesejahteraan rakyat desa dapat terwujud tanpa bersentuhan
dengan penyimpangan-penyimpangan yang akan merugikan pemerintah maupun
masyarakat sendiri, prinsip-prinsip tersebut antara lain:
1.
Keadilan, dengan mengutamakan hak atau
kepentingan seluruh warga desa tanpa membeda-bedakan; (Inklusif)
2.
Kebutuhan Prioritas, dengan mendahulukan
kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung
dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa; dan
3.
Tipologi Desa, dengan mempertimbangkan
keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis,
ekonomi, dan ekologi desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan kemajuan
desa
Dalam
penyelenggaraan prioritas dana desa, program dan kegiatan penyelenggaraan dana
desa tersebut meliputi pembangunan desa dan pemberdayaan desa, dimana dalam
pelaksanaannya pada masing-masing bidang dilaksanakan dengan memperhatikan
tipologi desa atau kriteria desa (desa tertinggal dan/atau sangat tertinggal,
desa berkembang, atau desa maju dan/atau mandiri) serta kebutuhan desa itu
sendiri.
Program pembangunan desa sendiri merupakan
program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas
hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, program-program tersebut
meliputi:
1.
Pembangunan, pengembangan, dan
pemeliharaan infrasruktur atau sarana dan prasarana fisik untuk penghidupan,
termasuk ketahanan pangan dan permukiman;
2.
Pembangunan, pengembangan dan
pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan masyarakat;
3.
Pembangunan, pengembangan dan
pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan, sosial dan kebudayaan;
4.
Pengembangan usaha ekonomi masyarakat,
meliputi pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana produksi dan distribusi;
atau
5.
Pembangunan dan pengembangan
sarana-prasarana energi terbarukan serta kegiatan pelestarian lingkungan hidup.
Sedangkan program
pemberdayaan desa merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas
warga atau masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan
pendapatan, serta perluasan skala ekonomi individu warga atau kelompok
masyarakat dan desa, antara lain:
1.
Peningkatan investasi ekonomi desa
melalui pengadaan, pengembangan atau bantuan alat-alat produksi, permodalan,
dan peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan pemagangan;
2.
Dukungan kegiatan ekonomi baik yang
dikembangkan oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama, maupun oleh kelompok dan atau
lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya;
3.
Bantuan peningkatan kapasitas untuk
program dan kegiatan ketahanan pangan Desa;
4.
Pengorganisasian masyarakat, fasilitasi
dan pelatihan paralegal dan bantuan hukum masyarakat Desa, termasuk pembentukan
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dan pengembangan kapasitas Ruang
Belajar Masyarakat di Desa (Community Centre);
5.
Promosi dan edukasi kesehatan masyarakat
serta gerakan hidup bersih dan sehat, termasuk peningkatan kapasitas
pengelolaan Posyandu, Poskesdes, Polindes dan ketersediaan atau keberfungsian
tenaga medis/swamedikasi di Desa;
6.
Dukungan terhadap kegiatan pengelolaan
Hutan/Pantai Desa dan Hutan/Pantai Kemasyarakatan;
7.
Peningkatan kapasitas kelompok
masyarakat untuk energi terbarukan dan pelestarian lingkungan hidup;
8.
Bidang kegiatan pemberdayaan ekonomi
lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan desa dan telah ditetapkan dalam
Musyawarah Desa.
(selengkapnya klik: http://www.djpk.depkeu.go.id/wp-content/uploads/2016/03/03.-Penggunaan-Dana-Desa_Kemendes.pdf)
Pengalokasian dana desa telah diatur didalam pasal 2-10
PMK Nomor 247 Tahun 2015 dengan gambaran umum sebagai berikut:
(source: http://www.kemenkeu.go.id/dana-desa)
Untuk tahun anggaran 2016, Anggaran Belanja Negara adalah sebesar Rp 2.095,7 triliun,
terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 1.325,6 triliun serta anggaran
transfer kedaerah dan dana desa sebesar Rp 770,2 triliun yang sebelumnya tahun
2015 sebesar Rp 646,96 triliun. Di APBN tahun 2016 ini ada kenaikan sangat
drastis untuk dana desa yaitu 47 triliun. Kenaikan tersebut diharapkan
dapat meningkatkan kesejahteraan desa dan warganya lebih signifikan lagi
sehingga mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat secara umum.
(selengkapnya klik: http://www.djpk.depkeu.go.id/wp-content/uploads/2016/03/01.-KEBIJAKAN-DANA-DESA-dan-ADD-2016_Kemenkeu.pdf)
Melalui dana desa yang telah dialokasikan, kesejahteraan
desa dan masyarakat diharapkan dapat meningkat melalui pembangunan
infrastruktur yang dilakukan, seperti pembangunan dan perbaikan jalan, rumah
sakit, sekolah, dan lainnya, serta dengan dilakukannya pemberdayaan desa yang
diharapkan mampu menciptakan dan memperluas lapangan kerja ditengah warga,
sehingga kesejahteraan desa dan warga secara keseluruhan lambat laun dapat terwujud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar