Rabu, 14 Desember 2016


Dana Desa bagi Kesejahteraan Desa dan Warga


            Dana desa merupakan dana yang diperuntukkan bagi desa yang bersumber dari APBN, yang ditransfer melalui anggaran belanja daerah kabupaten/kota.  Dana ini digunakan untuk membiayai seluruh “aktivitas” desa, seperti penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat desa, serta kegiatan lainnya yang mana bertujuan untuk membangun dan mensejahterakan desa dan masyarakatnya. Pengalokasian dana desa dari APBN sendiri diatur dalam Pasal 72 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa.
            Jika berbicara masalah pengalokasian dana desa─ atau yang biasa disebut ADD (Alokasi Dana Desa), maka tidak akan lepas dari bagaimana pengaturan prioritas penggunaannya, penggunaan dana desa tersebut haruslah memiliki prinsip agar kesejahteraan rakyat desa dapat terwujud tanpa bersentuhan dengan penyimpangan-penyimpangan yang akan merugikan pemerintah maupun masyarakat sendiri, prinsip-prinsip tersebut antara lain:
1.      Keadilan, dengan mengutamakan hak atau kepentingan seluruh warga desa tanpa membeda-bedakan; (Inklusif)
2.      Kebutuhan Prioritas, dengan mendahulukan kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa; dan
3.      Tipologi Desa, dengan mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan kemajuan desa
Dalam penyelenggaraan prioritas dana desa, program dan kegiatan penyelenggaraan dana desa tersebut meliputi pembangunan desa dan pemberdayaan desa, dimana dalam pelaksanaannya pada masing-masing bidang dilaksanakan dengan memperhatikan tipologi desa atau kriteria desa (desa tertinggal dan/atau sangat tertinggal, desa berkembang, atau desa maju dan/atau mandiri) serta kebutuhan desa itu sendiri.
 Program pembangunan desa sendiri merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, program-program tersebut meliputi:
1.      Pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrasruktur atau sarana dan prasarana fisik untuk penghidupan, termasuk ketahanan pangan dan permukiman;
2.      Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan masyarakat;
3.      Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan, sosial dan kebudayaan;
4.      Pengembangan usaha ekonomi masyarakat, meliputi pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana produksi dan distribusi; atau
5.      Pembangunan dan pengembangan sarana-prasarana energi terbarukan serta kegiatan pelestarian lingkungan hidup.
Sedangkan program pemberdayaan desa merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas warga atau masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi individu warga atau kelompok masyarakat dan desa, antara lain:
1.      Peningkatan investasi ekonomi desa melalui pengadaan, pengembangan atau bantuan alat-alat produksi, permodalan, dan peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan pemagangan;
2.      Dukungan kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama, maupun oleh kelompok dan atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya;
3.      Bantuan peningkatan kapasitas untuk program dan kegiatan ketahanan pangan Desa;
4.      Pengorganisasian masyarakat, fasilitasi dan pelatihan paralegal dan bantuan hukum masyarakat Desa, termasuk pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dan pengembangan kapasitas Ruang Belajar Masyarakat di Desa (Community Centre);
5.      Promosi dan edukasi kesehatan masyarakat serta gerakan hidup bersih dan sehat, termasuk peningkatan kapasitas pengelolaan Posyandu, Poskesdes, Polindes dan ketersediaan atau keberfungsian tenaga medis/swamedikasi di Desa;
6.      Dukungan terhadap kegiatan pengelolaan Hutan/Pantai Desa dan Hutan/Pantai Kemasyarakatan;
7.      Peningkatan kapasitas kelompok masyarakat untuk energi terbarukan dan pelestarian lingkungan hidup;
8.      Bidang kegiatan pemberdayaan ekonomi lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan desa dan telah ditetapkan dalam Musyawarah Desa.

            Pengalokasian dana desa telah diatur didalam pasal 2-10 PMK Nomor 247 Tahun 2015 dengan gambaran umum sebagai berikut:
(source: http://www.kemenkeu.go.id/dana-desa)
            Untuk tahun anggaran 2016, Anggaran Belanja Negara adalah sebesar Rp 2.095,7 triliun, terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 1.325,6 triliun serta anggaran transfer kedaerah dan dana desa sebesar Rp 770,2 triliun yang sebelumnya tahun 2015 sebesar Rp 646,96 triliun. Di APBN tahun 2016 ini ada kenaikan sangat drastis untuk dana desa yaitu 47 triliun. Kenaikan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan desa dan warganya lebih signifikan lagi sehingga mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat secara umum.
Melalui dana desa yang telah dialokasikan, kesejahteraan desa dan masyarakat diharapkan dapat meningkat melalui pembangunan infrastruktur yang dilakukan, seperti pembangunan dan perbaikan jalan, rumah sakit, sekolah, dan lainnya, serta dengan dilakukannya pemberdayaan desa yang diharapkan mampu menciptakan dan memperluas lapangan kerja ditengah warga, sehingga kesejahteraan desa dan warga secara keseluruhan  lambat laun dapat terwujud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar